Asuransi syariah, juga dikenal sebagai takaful, merupakan bentuk perlindungan finansial yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam asuransi syariah, risiko dibagi bersama antara peserta dan perusahaan dengan cara yang adil dan transparan. Premi yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membentuk dana bersama, yang akan digunakan untuk membayar klaim jika terjadi kerugian. Selain itu, asuransi syariah juga menawarkan produk yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti produk yang bebas dari riba (bunga) dan investasi dalam aset yang halal, sehingga memberikan solusi perlindungan finansial yang sesuai dengan nilai-nilai agama bagi umat Islam.